Berita

10 Pernyataan Imam Besar Al-Azhar Tentang Poligami

27 Nov 2021 01:55 WIB
1713
.
10 Pernyataan Imam Besar Al-Azhar Tentang Poligami Imam Besar al-Azhar asy-Syarif Dr. Ahmed at-Tayeb

Belakangan kampanye poligami digaungkan oleh kalangan tertentu. Bentuknya lewat pelatihan membina rumah tangga yang haromis antara satu orang suami dan lebih dari satu istri.

Pelatihan poligami biasanya menghadirkan praktisi poligami yang dipandang sukses menikah dengan beberapa istri. Kegiatan ini berbayar dan tindak lanjutnya adalah praktik poligami.

Hukum poligami selalu menjadi perbincangan ramai di kalangan masyarakat muslim Indonesia. 

Berikut 10 pernyataan Imam Besar al-Azhar Dr. Ahmad at-Tayeb tentang poligami seperti dirangkum harian Youm Sabi:

1. Poligami yang kita lihat dalam kehidupan modern kita sekarang sebagian besar menimbulkan pelbagai macam kezaliman terhadap perempuan.

2. Praktik poligami sering kali memperlihatkan kezaliman terhadap istri dan anak-anak.

3. Seorang pria muslim bebas menikah dengan dua, tiga dan empat perempuan. Dan poligami adalah rukhsah yang dibatasi dengan beberapa macam syarat.

4. Keliru besar pihak yang mengatakan bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah poligami. Hukum pokoknya dalam al-Qur'an adalah:

إن خفتم ألا تعدلوا فواحدة

"Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. an-Nisa`: 3)

5. Poligami disyaratkan harus berlaku adil. Jika unsur keadilan tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram. Adil di sini tidak diserahkan pada faktor pengalaman, tetapi adil itu cukup dengan takut berbuat zalim atau takut bahaya yang ditimbulkan dari poligami.

6. Saya tidak mendukung hukum yang menghapus hak untuk berpoligami. Tetapi saya menolak kesewenang-wenangan dalam menggunakan "hak bersyarat" ini dan keluar dari maksud tujuan utamanya.

7. Prioritas diskursus turats yang sangat membutuhkan pembaharuan adalah problem-problem perempuan karena mereka adalah bagian utama masyarakat Islam.

8. Dispensasi poligami terdapat di al-Quran dalam konteks ayat yang mencegah terjadinya kezaliman terhadap anak-anak perempuan yatim. Poligami disyaratkan harus tidak ada unsur pezaliman.

9. Keadilan di antara istri-istri berlaku dalam segala hal bahkan termasuk bermuka ceria kepada mereka.

10. Suami yang menikahi wanita lain dengan sengaja memaksa istri pertamanya, akan mendapat siksa pedih dari Allah.

Redaksi
Redaksi / 438 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: