Ibadah
Garukan tangan lebih tiga gerakan, apakah membatalkan shalat?
Ketika melaksanakan shalat, entah karena faktor kebutuhan atau uzur, acap kali mengharuskan kita untuk berbuat atau melakukan gerakan lebih dari 3 kali, bahkan kadang kala itu dilaksankan secara berkesinambungan.
Telah maklum bahwa melakukan gerakan lebih dari 3 kali secara berkesinambungan bisa membatalkan shalat. Bagaimana hukum melakukan gerakan lebih dari 3 kali karena adanya kebutuhan seperti menggaruk bagian badan yang gatal?
Menggaruk bagian tubuh secara berkesinambungan karena adanya kebutuhan semisal menggaruk, tidaklah membatalkan sholat. Sebab yang demikian itu adalah uzur. Jika ia tidak tahan untuk mendiamkannya, maka garuk saja. Sebab jika hal itu dibiarkan takut akan mengganggu kekhusyukan shalat, maka seyogianya ia menggaruknya saja. (Ibnu Hajar Al-haitami, Tuhfah Al-muhtaj Fi Syarh Al-minhaj, Dar al-kutub al-ilmiyah, 1/234)
أَمَّا إذَا حَرَّكَهَا مَعَ الْكَفِّ ثَلَاثًا مُتَوَالِيَةً فَإِنَّهَا مُبْطِلَةٌ إلَّا لِنَحْوِ حِكَّةٍ لَا يَصْبِرُ مَعَهَا عَلَى عَدَمِهِ بِأَنْ يَحْصُلَ لَهُ مَا لَا يُطَاقُ الصَّبْرُ عَلَيْهِ عَادَةً وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ مَنْ اُبْتُلِيَ بِحَرَكَةٍ اضْطِرَارِيَّةٍ يَنْشَأُ عَنْهَا عَمَلٌ كَثِيرٌ سُومِحَ فِيهِ.
Sebegitu juga tidaklah membatalkan sholat, ketika orang yang sholat punya kelainan seperti orang yang terkena syndrome mudah bergerak tanpa terkendali (Harakah Idhtirariyyah, yakni gerakannya itu di luar kendalinya). Maka ketika ia melakukan gerakan lebih dari 3 kali secara berkesinambungan tidaklah membatalkan shalat, meskipun perbuatannya itu termasuk gerakan berat (tsaqil), sebab yang demikian itu dianggap uzur. (Syekh Sulaiman Al-bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami ala al-Khatib, Dar al-kutub al-ilmiyah, 2/251)
(بِلَا حَرَكَةِ كَفِّهِ) أَيْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنْ حَرَّكَهَا بِلَا عُذْرٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ضَرَّ، فَإِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَأَنْ كَانَ بِهِ جَرَبٌ لَا يَقْدِرُ مَعَهُ عَلَى عَدَمِ الْحَكِّ أَوْ كَانَ مُبْتَلًى بِحَرَكَةٍ اضْطِرَارِيَّةٍ يَنْشَأُ عَنْهَا عَمَلٌ كَثِيرٌ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ اج.
Baca juga: Batalkah Shalat Bila Zakar Bergerak-gerak?
Hukum ini juga berlaku pada contoh berikut: ketika sedang melakukan shalat, kebetulan ada banyak nyamuk dan sulit untuk mencegahnya kecuali dengan menggerakkan tangan sebanyak 3 kali secara berkesinambungan. Maka yang demikian itu tidaklah membatalkan shalat, sebab yang dilakukannya itu adalah darurat dan kebutuhan. (Syekh Abdur Rahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Dar al-kutub al-ilmiyah, h.110)
ولو كثر البعوض ولم يمكن دفعه إلا بتحريك اليد ثلاثاً متوالية لم تبطل للضرورة اهـ فتاوى ابن حجر.
Juga tidaklah membatalkan shalat, apabila gerakan yang banyak itu di luar kendalinya. Semisal karena sangat dinginnya cuaca, ketika ia shalat itu tiba-tiba melakukan gerakan banyak. Maka yang demikian itu tidaklah membatalkan shalat. (Hasan Bin Ahmad Al-kaff, At-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masa’il al-Mufidah, Dar al-mirats an-nabawi, 1/264)
الحركة الكثيرة المتوالية تبطل الصلاة إلا في أربع حالات فلا تبطل وهي -إلى أن قال- إذا كانت بغير اختياره كشدة برد.
Gerakan yang Membatalkan Shalat
Lantas ketika orang yang shalat itu bingung mengenai jumlah bilangan gerakannya, maka solusinya bagaimana? Imam Baijuri berkata:
و لو تردد في فعل هل هو قليل كثير, فالمعتمد لا يأثر
Artinya : Apabila orang yang shalat ragu, apakah gerakannya termasuk gerakan banyak (Amal al-katsir) atau bukan, maka gerakannya itu tidaklah membatalkan sholat. (Syekh Ibrahim Al-Baijri, Hasyiyah Al-baijuri, Dar al-kutub al-ilmiyah, 1/342)
Mengapa bisa demikian? Sebab gerakan yang bisa membatalkan shalat harus memenuhi 4 syarat, yaitu gerakannya itu banyak (Amal al-katsir), berkesinambungan (Mutawaliyah/ continue), gerakan berat yang tidak ada kebutuhan (Amal al-tsaqil), dan yakin. (Syekh Sulaiman Al-bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami ala al-Khatib, Dar al-kutub al-ilmiyah, 2/249)
Baca juga: 7 Hukum Shalat Berjamaah, dari Fardhu Ain hingga Haram
قَوْلُهُ : ( وَالْعَمَلُ الْكَثِيرُ ) أَيْ يَقِينًا فَلَوْ شَكَّ فِي كَثْرَتِهِ فَلَا بُطْلَانَ . وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْعَمَلَ مُبْطِلٌ بِشُرُوطٍ أَرْبَعَةٍ الْكَثِيرُ يَقِينًا الْمُتَوَالِي الثَّقِيلُ الَّذِي لَمْ تَدْعُ إلَيْهِ حَاجَةٌ ، أَمَّا إذَا دَعَتْ إلَيْهِ حَاجَةٌ كَصَلَاةِ شِدَّةِ الْخَوْفِ وَالْمُتَنَفِّلِ عَلَى الرَّاحِلَةِ إذَا احْتَاجَ إلَى تَحَوُّلِ يَدِهِ أَوْ رِجْلِهِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ وَإِنْ كَثُرَ كَمَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ لِلشَّارِحِ .
Jadi sebaiknya dalam shalat harus berhati-hati, hendaknya melakukannya dengan khidmat, sebab gerakan yang tidak ada kebutuhan apabila dilakukan lebih dari 3 kali secara berkesinambungan, bisa membatalkan shalat. Lain halnya ketika ada kebutuhan atau uzur, maka yang demikian itu tidak apa-apa. Wallahu a’lam bi as-shawab.
Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang.
Baca Juga
Mendoakan lawan, Sunnah Nabi yang terlupakan
08 Nov 2024
Qoul Qodim Imam Syafi’i yang boleh diikuti
07 Nov 2024
Tips agar shalat diterima
04 Nov 2024