Fatwa
Lembaga Fatwa Mesir: Istri Tidak Boleh Kepoin Hp Suami
Suami tidak jarang berusaha merahasiakan password handphone dari istrinya. Sementara istri terkadang kepo dan pintar mencari cara untuk mengetahui password Hp suaminya.
Urusan password handphone ini bahkan bisa menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga. Darul Ifta Mesir pernah menerima pertanyaan terkait hukum istri memata-matai hp pasangannya.
"Istriku memintaku memberitahukan password hp tapi aku menolak." kata penanya, "Apakah itu adalah haknya ataukah yang aku lakukan sudah benar dengan tidak memberitahukan password kepadanya?"
Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa tindakan istri memata-matai handphone suaminya adalah haram.
Komisi Fatwa Darul Ifta menjelaskan, "Sama-sama bukan kewajiban suami atau istri, untuk memperlihatkan isi handphone satu sama lain. Masing-masing boleh menjaga privasinya dengan password dan salah satu tidak boleh memata-matai yang lain."
Darul Ifta mengambil landasan fatwa dari firman Allah sw.
ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا
"Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing satu sama lain." (QS. al-Hujurat: 12)
Dijelaskan Lembaga Fatwa Mesir, hadits Nabi juga melarang berbuat tajassus yang artinya memata-matai atau mencari-cari kesalahan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إياكم والظن، فإن الظن أكذب الحديث ولا تجسسوا ولا تحسسوا ولا تحاسدوا ولا تدابروا ولا تباغضوا كونوا عباد الله إخوانا"، ومن النهي الثابت في القرآن الكريم والسنة المتطهرة عن التجسس يعلم أن التجسس حرام شرعا
"Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci, tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."
Larangan memata-matai atau mencari kesalahan dalam al-Quran dan hadits membuktikan bahwa perbuatan itu adalah haram.
Penasihat Mufti Agung Mesir, DR. Majdi Asyur menegaskan bahwa istri tidak boleh memeriksa handphone suaminya. Begitu juga sebaliknya.
"Kita diperintahkan untuk tidak saling memata-matai dan mencari kesalahan masing-masing karena perbuatan itu akan membuat seseorang meragukan pasangannya sendiri. Jika sudah ragu, rumah tangga akan rentan konflik bahkan bisa berakhir dengan perceraian," jelasnya dikutip Masrawy.
Aminul Fatwa itu meminta suami dan istri agar membangun kepercayaan satu sama lain. Seorang istri seyogianya membuat suaminya tidak melirik wanita lain. Begitu juga, suami juga semestinya membuat istrinya tidak menoleh ke pria lain.
"Ada banyak rumah tangga yang hancur sebab faktor keraguan. Setelah diklarifikasi, ternyata tidak ada apa-apa." tutupnya.
Aminul Fatwa Darul Ifta yang lain, Dr. Uwaidah Utsman mengatakan, "Tidaklah etis jika saya membuka hp istriku dan mengamati isinya. Karena itu adalah tajassus. Tidak etis bagi istri menginterogasi seluruh perbuatan suaminya di luar sepengetahuannya. Begitu juga sebaliknya. Masalah besar jika suami sudah meragukan istrinya."
DR. Ahmad Karimah Dosen Fikih Perbandingan Universitas Al-Azhar juga menyampaikan hal yang sama. Suami dilarang memata-matai hp istrinya. "Ada privasi yang mungkin bersifat rahasia antara dia dengan ibu atau saudara perempuannya."
Lembaga Fatwa Mesir beberapa kali menerima pertanyaan seputar rumah tangga bahkan perceraian yang disebabkan oleh masalah ini. Seorang istri memeriksa handphone suaminya lalu mendapat dia telah menelepon atau chatting dengan wanita.
DR. Majdi Asyur bercerita, "Saya tahu ada banyak orang yang membiarkan handphone tanpa password sehingga bisa bebas dibuka oleh pasangannya karena mereka sudah saling percaya. Jika kepercayaan sudah hilang, rumah tangga akan berakhir dengan perceraian.
"Seandainya itu menimpamu, maka yang harus dilakukan adalah saling klarifikasi, meyakinkan pasangan dan tetap saling mengasihi." imbuhnya.
Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024