Fatwa
Hukum Jual Beli Saham Menurut Lembaga Fatwa Mesir dan MUI
Dengan semakin menjamurnya platform investasi online, investor amatir pun bertaburan. Sedangkan di benak banyak orang, entah itu investasi jangka pendek atau panjang, sering sekali dikiaskan sebagai judi tersamar.
Memang kalau dilihat-lihat, jual beli saham itu sama seperti mengundi nasib. Investor seakan-akan berjudi dengan fluktuasi nilai saham. Maka sebenarnya saham itu investasi jangka panjang atau judi online?
Kali ini kita akan membahas bersama apa itu saham, konsepnya secara umum dan bagaimana saham dalam sudut pandang Islam.
Badan Pusat Statistik merilis, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal ketiga sudah di minus 3,49%. Berarti resesi yang terjadi di Indonesia mencekik pelaku usaha skala mikro hingga makro sampai menyebabkan ada yang gulung tikar.
Mau tidak mau, banyak orang yang akhirnya sadar akan pentingnya investasi jangka panjang. Saham jadi incaran. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara daring. Investasi uang juga terlihat lebih profitable dibanding menabung.
Definisi Saham
Kata saham sendiri didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
Saham adalah salah satu alternatif pendanaan bagi suatu perusahaan sekaligus sarana investasi bagi para pemodal. Untuk mendapatkan modal, perusahaan menerbitkan efek (surat berharga) yang bersifat ekuitas. Selain saham, di pasar modal ada obligasi, reksadana, dll.
Contoh konsep sederhana dari saham, seperti ini: Iqbal ingin memulai bisnis ayam geprek. Bisnis ayam geprek ini membutuhkan modal sebanyak 10 juta, sedangkan Iqbal cuma punya 1 juta.
Iqbal lantas mengajak sembilan temannya untuk menanamkan modal di usaha ayam geprek miliknya. Dia menjamin jika usaha ayam gepreknya berkembang dan nilainya berlipat ganda, teman-teman Iqbal bisa menjual hak kepemilikan tersebut sesuai dengan kelipatan persenan yang mereka tanam di usaha ayam geprek ini.
Jika setiap orang menanam modal sebesar 1 juta dan usaha ayam gepreknya berkembang dua kali lipat, maka setiap orang bisa menjual sahamnya kembali sebesar 2 juta.
Tapi, jika ternyata usaha ayam geprek ini merugi, teman-teman Iqbal yang lainnya pun menanggung kerugian tersebut dengan turunnya harga jual saham yang mereka tanamkan.
Dibandingkan menabung, tentunya menginvestasikan uang lebih prospek untuk jangka panjang. Uang yang ditabung memungkinkan untuk tergerus inflasi, sedangkan berinvestasi akan meningkatkan harta yang kita punya.
Seperti halnya sedekah dan infaq untuk investasi akhirat, ada baiknya jika harta yang kita punya kita investasikan baik untuk hari yang akan datang pula.
Rasulullah SAW., bersabda,
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim)
Selain selisih harga jual-beli efek/capital gain seperti contoh kasus usaha ayam geprek di atas, para pemegang saham juga mendapatkan deviden. Deviden adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada para pemegang saham.
Sebelum melakukan proses jual beli saham di bursa efek, lebih baik kita membuat rekening saham terlebih dahulu di perusahaan sekuritas yang terpercaya. Sedangkan untuk mengecek, kita tidak perlu setiap hari datang ke kantor sekuritas. Kita bisa mengakses rekening saham melalui aplikasi di ponsel.
Saat mendaftar pertama kali, perusahaan sekuritas akan membantu kita dalam memilih saham yang ingin kita beli dari emitan. Makanya para investor senior selau mewanti-wanti, hendaknya kita berhati-hati dalam memilih sekuritas.
Hukum Saham
Pada dasarnya, saham tak ubah seperti jual beli pada umumnya. Meski ada aspek ketidak pastian alias gharar dalam fluktuasi nilai saham di dalamnya. Wajar jika akhirnya orang lantas berpikiran investasi itu seperti judi dan mengandung unsur riba.
Padahal Syeikh Ali Jum’ah di laman resmi Darul Ifta sendiri sudah menjelaskan, “Bursa efek hanyalah pasar yang di dalamnya praktek jual beli surat-surat berharga seperti saham, diperbolehkan oleh syariat.”
Mantan Mufti Mesir ini menjelaskan kembali, meski hukumnya boleh, dengan catatan praktik jual beli tersebut harus dilandasi niat untuk bekerja sama atau berlandaskan akad musyarakah dengan emiten (badan usaha yang mengeluarkan saham).
Sedangkan bila landasannya adalah spekulasi atas selisih nilai saham, jelas tidak diperbolehkan oleh syariat. Bermain spekulasi hanya akan merusak nilai saham dan menipu para etimen. Tidak jauh beda dari praktek judi dan melanggar harga realistis dari para emiten, jadi tidak boleh.
DSN dan MUI turut menjelaskan bahwa perdagangan efek harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh ada unsur spekulasi, manipulasi dan tindakan lain mengandung unsur-unsur seperti: gharar (menipu), ghisysy (curang), najsy (rekayasa pasar), ihtikar (menimbun), bai al-ma’dum (menjual barang yang tidak ada) seperti short selling, ghabn (trik) seperti insider trading (perdagangan orang dalam), dan riba seperti di margin trading (melakukan transaksi dengan pinjaman berbasis riba).
Memang sifat gharar yang terdapat dalam investasi saham benar adanya dan pada dasarnya sulit diprediksi. Fluktuasi nilai saham bisa tiba-tiba naik atau turun karena mekanisme permintaan dan penawaran pasar. Walau demikian, ketidakpastian ini bisa diatasi dengan analisa yang mendalam dari pendekatan fundamental dan teknikal.
Pendekatan fundamental adalah analisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti kinerja perusahaan, analisa persaingan usaha, pertumbuhan penjualan, kebijakan deviden, RUPS (rapat umum pemegang saham), dll.
Sedangkan pendekatan teknikal dilakukan dengan menganalisa saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga saham secara manual maupun menggunakan program komputer.
Saham dan Trading
Saham berbeda dengan trading, yaitu transaksi saham atau obligasi dengan jangka waktu pendek. Trading tidak diniatkan untuk investasi melainkan jual-beli. Pelaku trading biasa disebut trader. Trader selalu memfokuskan strategi mereka pada sentimen dan kondisi pasar dibandingkan melihat melalui pendekatan fundamental.
Transaksi trading ini biasanya cenderung dalam waktu yang singkat alias short selling. Misalnya: si A melihat indeks nilai saham ayam geprek Iqbal sedang naik. Si A yakin sekitar 15 menit nilainya akan berlipat lagi. Si A lantas membeli saham ayam gerek Iqbal untuk dijual kembali 15 menit kemudian.
Jika dugaan si A benar, dia akan beruntung. Jika prediksinya malah meleset, dia bakal buntung.
Transaksi tadi bukan atas dasar investasi dan membeli produk (saham), tapi membeli uang atau selisih harga dengan berjudi mengandalkan spekulasi dari pendekatan teknikal semata. Praktik inilah yang sebenarnya digolongkan judi online dalam jual-beli saham. Bukan jual-beli saham yang memang diniatkan untuk investasi. Ini cuma untung untungan.
Hal ini disinggung juga oleh Syekh Syauqi Alam, Mufti negara Mesir saat ini, dalam fatwanya ketika menjawab soal tentang trading. Syekh menjawab bahwa bursa efek bukanlah pasar untuk berjudi nasib dan barangsiapa yang mencoba mengubah hal tersebut maka ia berdosa.
Di Indonesia, kita mengenal yang namanya saham syariah. Saham syariah ini dikeluarkan oleh DSN-MUI, NO: 1 3S/DSN-MUI/V/2020. Suatu saham dapat dikatakan bersifat syar’i jika etimen bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariah.
Penerbitan Saham Syariah juga harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain riba, gharar, perjudian, penipuan, hal yang membahayakan, suap, penganiayaan dan maksiat.
Selain itu, hendaknya kita memastikan emiten yang hendak kita beli sahamnya bersih dari kegiatan yang bertentangan dengan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No: 40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3, yaitu:
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram
4. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang maupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
5. melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawilebih dominan dari modalnya
Untuk memudahkan calon investor dalam mencari emiten yang sesuai syariat, kita bisa melihat rilisan entimen yang telah lulus uji seleksi syariah. Uji seleksi tersebut meliputi seleksi kapitalisasi, seleksi volume transaksi dan evaluasi emiten oleh indeks saham Syariah: JII (Jakarta Islamic Index), ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dan JII70 (Jakarta Islamic Index 70)
Dari sini kita lihat, saham dengan definisi secara terminologinya hukumnya sah-sah saja, sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan,kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, investasi saham dan trading adalah dua hal yang berbeda. Di sini yang kadang membuat kita terkecoh atas entitas investasi saham yang dikira sebagai judi online.
Zakat Saham
Syekh Ali Jum’ah menambahkan bahwa saham dikenakan zakat ketika sudah mencapai haul satu tahun hijriyah. Syeikh juga menambahkan, harta saham hanya dikenakan zakat mencapai nisab. Apabila nilai awal dari suatu saham mencapai nisab dan haul atau bertambah, maka wajib hukumnya untuk dizakati. Itupun jika berinvestasi dengan perusahaan dagang, adapun perusahaan dalam sektor industri, jasa dan agraris tidak dikenakan zakat.
Hal serupa diserukan oleh BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) berdasarkan kesepakatan ulama pada muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwai, 29 Rajab 1404 H. Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.
Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024