Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Kontroversi unggas jadi hewan kurban gemparkan warga Mesir, begini tanggapan Al-Azhar

Avatar photo
44
×

Kontroversi unggas jadi hewan kurban gemparkan warga Mesir, begini tanggapan Al-Azhar

Share this article

Institusi keagamaan Islam terkemuka di dunia, Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa terkait kontroversi seputar pelaksanaan ibadah kurban di mana hewan kurban tidak terbatas pada hewan ternak saja.

Dalam kontroversi itu disebutkan bahwa semua hewan yang dapat disembelih dapat dijadikan hewan kurban, termasuk unggas ayam dan burung.

Menanggapi pernyataan nyeleneh  tersebut, Al-Azhar International Center for Electronic Fatwa melalui akun resminya di Facebook menjelaskan bahwa telah disebutkan dalam Al-Quran:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat Kami telah tetapkan ibadah kurban supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka dari binatang ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Esa, maka berserah dirilah kamu kepada-Nya. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Pusat Fatwa Al-Azhar menambahkan bahwa Imam Ibnu Qudamah dan Imam Al-Nawawi, dua tokoh ulama terkemuka, juga menyatakan bahwa kurban hanya bisa dilakukan dengan hewan ternak seperti unta, sapi, dan domba.

Ibnu Qudamah mengatakan:

وَلَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ غَيْرُ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Sementara Imam an-Nawawi mengatakan:

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ، وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ، سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ، وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ، وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا، وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ

Al-Azhar juga menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban juga bisa dilakukan bersama-sama atau kurban patungan. Satu ekor sapi atau unta dapat dipatung oleh tujuh orang yang mampu.

Namun, bagi mereka yang tidak mampu mengadakan sapi atau unta, dapat berkurban domba atau kambing, dengan catatan dua jenis hewan ternak tidak boleh diadakan dengan cara patungan.

Selain itu, Al-Azhar menegaskan bahwa hewan-hewan lain seperti ikan paus, burung, atau hewan liar tidak dapat diterima secara sah sebagai kurban.

Dalam pandangan Al-Azhar, tidak ada faktor maqashid syariah apa pun yang dapat dipertimbangkan untuk mendorong orang fakir berkorban dengan hewan yang mampu diupayakannya seperti unggas atau hewan lain yang tidak sah dijadikan kurban. Bersamaan dengan itu, kurban pun tidak wajib bagi mereka.

“Bahkan tindakan semacam itu merupakan pembebanan dengan sesuatu yang tidak dibebankan oleh syariat, menyulitkan dan menyusahkan, serta memaksakan apa yang sudah menjadi pendapat terkuat para ulama bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu,” terang Al-Azhar.

Perlu diketahui bawah, fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas perdebatan yang timbul di Mesir setelah seorang ulama Al-Azhar, Profesor Saad al-Din al-Hilali, mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan ayam sebagai pengganti domba. Hal ini memicu kontroversi di kalangan umat Islam di Mesir.

Kontributor

  • Erik Erfinanto

    Part-time writer, serious reader, full-time editor. Loving books, movies, history and math. Living in Jakarta now.