Fatwa
Cara Menghitung Zakat Real Estat

Adakah kewajiban mengeluar zakat dari real estat? Jika ada aturannya dalam Islam, bagaimana cara menghitung zakat pada lahan yasan? Real estat adalah istilah yang dimaksudkan untuk menunjuk tanah beserta apa saja yang berada tetap di atasnya.
Komisi Fatwa dari Majma’ Buhuts Al-Azhar menanggapi pertanyaan seputar kewajiban zakat pada harta properti seperti apartemen, real estat dan mobil. Jika wajib mengeluarkan zakat dari keduanya, bagaimana cara mengeluarkan kewajiban zakat tersebut?
Real estat atau kendaraan yang dipunyai seseorang memiliki hukum yang berbeda-beda menyangkut wajib tidaknya dizakati. Perbedaan hukum tersebut tergantung pada tujuan kepemilikan barang.
Dalam hal ini terdapat dua keadaan:
Keadaan pertama: Apartemen atau harta properti jika dijadikan sebagai tempat tinggal, atau mobil yang digunakan sebagai alat kendaraan pribadi, serta harta kepemilikan lainnya yang dimanfaatkan secara pribadi, maka semua itu tidak wajib dizakati. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi orang muslim terhadap kuda tunggangannya dan budaknya.”
Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits di atas menjadi dasar tidak diwajibkannya zakat pada harta yang berupa budak dan kuda jika keduanya tidak untuk diperjualbelikan (barang dagangan). Demikian yang dikatakan oleh semua ulama dari generasi salaf maupun khalaf.
Keadaan kedua: Jika apartemen, mobil, atau harta jenis lainnya dimiliki dengan tujuan untuk diperjualbelikan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu dalam bentuk nilainya, karena dalam keadaan ini harta tersebut merupakan komoditi atau barang dagangan (‘urudh at-tijarah). Hal ini sesuai dengan keumuman dalil kewajiban zakat dalam Al-Qur’an maupun hadits, yaitu firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Dan hadits riwayat Samurah bin Jundub RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang biasa kami perjualbelikan.
Tata cara mengeluarkan zakat adalah dengan mengikuti langkah berikut:
Pertama, dengan menghitung nilainya. Jika nilainya mencapai 85 gram emas 21 karat atau lebih, maka harta tersebut telah mencapai nisab. Jumlah zakat yang harus ia keluarkan sebanyak 2,5%.
Kedua, harta tersebut wajib dizakati jika telah melebihi masa satu tahun (hijriyah) kepemilikan dari waktu pembelian.
Ketiga, zakat dikeluarkan atas nilainya di akhir haul (masa setahun kepemilikan) menurut pendapat yang rajih (kuat). Jadi apabila di awal haul, harta tersebut senilai 100.000.000, dan di akhir haul nilainya 120.000.000 maka zakat yang dikeluarkan menurut persentase dari nilai 120.000.000.
Keempat, jika harga apartemen atau mobil mengalami kemerosotan dalam beberapa tahun, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai tahun terakhir pada waktu pembelian saja menurut pendapat terpilih dari mazhab Maliki.
Kelima, barang dagangan wajib dizakati dengan syarat dibeli untuk tujuan diperjualbelikan. Apabila seseorang membelinya untuk dirinya sendiri atau untuk anaknya dengan niat dijadikan tempat tinggal atau kendaraan pribadi, maka tidak wajib dizakati bahkan seandainya niatnya berubah setelah itu untuk kepentingan perdagangan.

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.