Fatwa

Lima Hikmah Mengapa Laki-laki Muslim Boleh Menikahi Wanita Ahli Kitab

20 Nov 2020 12:24 WIB
2035
.
Lima Hikmah Mengapa Laki-laki Muslim Boleh Menikahi Wanita Ahli Kitab

Institusi Al-Azhar Mesir menegaskan bahwa selain berlandaskan syariat, berasaskan agama, akad nikah dalam Islam juga dibangun berdasarkan sifat kasih sayang dan welas asih. Akad nikah juga harus tertulis hitam di atas putih untuk menjaga hak dari masing-masing pasangan.

Kemudian dalam Islam, haram hukumnya seorang wanita muslimah dinikahi lelaki nonmuslim. Dalilnya banyak dan jelas, salah satunya firman Allah SWT:

 وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya( perintah-perintah-Nya)kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS. Al-Baqarah [2]: 221)

Komisi Fatwa Al-Azhar dalam laman resminya juga berfatwa bahwa para ulama Islam baik yang klasik maupun modern telah sepakat untuk mengharamkan jenis pernikahan beda agama seperti tergambar di atas.

“Ayat tersebut terang-terangan melarang, tidak ada ulama yang menyalahi hukum tersebut. Jika memang ada, maka fatwa dan hasil ijtihadnya batil,” pernyataan al-azhar fatwa global center dikutip Al-Masry Al-Youm Rabu (18/11).

Baca juga: Kisah Santri yang Mendapat Istri sebab Sepotong Terong

Hukum haram tersebut juga berlaku kepada seorang pria muslim yang ingin menikah dengan wanita nonmuslim, kecuali jika wanita tersebut seorang Ahli Kitab selama tidak dikhawatirkan tentang agama dia dan anak-anaknya kelak.

Allah SWT berfirman,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221) Dengan mengecualikan golongan yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُم

...dan para wanita Ahli Kitab dari sebelummu,(QS. Al-Ma'idah [5]: 5)

Lebih lanjut, Komisi Fatwa Al-Azhar juga menjelaskan panjang lebar terkait alasan dibolehkannya seorang lelaki muslim menikah wanita Ahli Kitab, tapi tidak sebaliknya.

Ada lima hikmah dan pelajaran di balik kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita nonmuslim, sebagai dipaparkan dalam fatwa Al-Azhar tersebut:

1.  Tidaklah sempurna iman seorang laki-laki muslim kecuali dia beriman kepada semua nabi, memuliakan mereka, dan mengagungkan Kitab Suci yang mereka terima dari Allah SWT.

2. Seorang laki-laki muslim diperintahkan untuk memberikan keleluasaan istrinya (dari golongan Ahli Kitab) sehingga mampu menjalankan ritual keagamaannya, pergi ke tempat peribadatan dan dilarang menghina simbol-simbol yang disucikan kepercayaannya.

3. Seorang laki-laki muslim juga diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan baik, dengan ramah, penuh kasih sayang dan welas asih, terlepas apakah dia seorang muslimah atau Ahli Kitab.

4. Wajib seorang wanita muslimah untuk taat kepada suaminya. Jika pernikahan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim diperbolehkan, maka ketaatannya kepada suami akan bertentangan dengan ketaatannya kepada Allah SWT.

5. Laki-laki nonmuslim tidak percaya kepada Islam dan Nabi SAW. Ajaran agamanya juga tidak memerintah dia memberikan keleluasaan bagi wanita muslimah untuk dapat melakukan ritual agamanya atau menghormati kepercayaannya.

Faktor tersebut pasti akan merusak kasih sayang di antara mereka, bahkan menghilangkan rasa hormat sesama suami-istri.

Baca juga: Karamah Ibnu Hajar Al-Haitami Saat Dicereweti Istrinya

Di samping itu, patuh dan menerima adalah dua prinsip dasar bagi seorang laki-laki muslim harus patuh di dalam berinteraksi dengan segala apa yang datang dari wahyu dari Allah SWT, disertai kemampuan memahami hikmah di balik syariat yang telah ditetapkan.

Selain itu, dia juga harus beriman dan percaya bahwa ada kehidupan untuk dirinya dalam setiap pelaksanaan dan kepatuan dirinya pada segala yang diperintah oleh-Nya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya bila Dia menyerumu. Dialah yang memberi kehidupan kepadamu dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya dan hanya kepada-Nya kamu semua akan dikumpulkan.(QS. Al-Anfal [6]: 24)

Pada  Maret 2016 silam, Syekh Al-Azhar Ahmed At-Tayeb menerima pertanyaan tentang nikah beda agama dari anggota parlemen Jerman seusai menyampaikan pidato internasional di gedung parlemen Jerman.

Syekh Ahmed At-Tayeb mengatakan bahwa pernikah dalam Islam bukan sekadar akad catatan sipil sebagaimana yang terjadi di negara Barat. “Pernikahan adalah ikatan agama yang dibangun di atas kasih sayang antar kedua belah pihak,” ujar beliau.

Imam besar Al-Azhar itu menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita nonmuslim seperti Nasrani, karena dia beriman kepada Nabi Isa dan itu adalah syarat bagi kesempurnaan imannya.

“Agama kami juga memerintahkan laki-laki muslim memberikan keleluasaan bagi istrinya nonmuslim untuk dapat menunaikan ritual agama yang dianutnya dan tidak boleh melarangnya pergi ke gereja untuk beribadah,” imbuh beliau.

Grand Syekh Al-Azhar kemudian mengatakan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi wanita muslimah dinikahi laki-laki nonmuslim, karena pihak laki-laki tidak beriman kepada Nabi Muhammad dan agamanya juga tidak menyuruh dia memberikan keleluasaan kepada istrinya muslimah untuk dapat menunaikan ajaran agamanya.  “Karena Islam datang kemudian sesudah agama Nasrani,” kata beliau.

“Karena alasan itu, suami nonmuslim akan menyakiti hati istrinya yang muslimah, sehingga kasih sayang dan cinta akan hilang dari hati istri terhadap suami,” lanjut beliau.

Kemudian Grand Syekh Al-Azhar itu menantang anggota parlemen yang hadir, “Apabila ada yang keberatan dengan ucapanku, dengan senang hati saya akan mendengarkan.”

Umar Abdulloh
Umar Abdulloh / 30 Artikel

Santri Al-Azhar alumni Fakultas Hukum yang senang menertawakan dunia dan seisinya.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: