Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Esai

Islam Sebagai Agama Pemaaf

Avatar photo
884
×

Islam Sebagai Agama Pemaaf

Share this article

Salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Nabi Muhammad  adalah hak keluwesan bersyariat dalam beragama. Ini juga sekaligus menjadi bukti atas kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya.

Salah satu bentuk keluwesan bersyariat itu adalah umat Islam tidak dicatat mendapat dosa apabila melanggar hukum agama karena kesalahan yang tidak disengaja, lupa, ataupun dalam kondisi terpaksa.

Dulu, umat Nabi Musa (Bani Isra’il), jika mereka melanggar aturan syariat meskipun karena lupa, tetap mendapatkan siksa dari Allah swt. Status lupa mereka tetap tidak mempengaruhi kebijakan hukum. Berbeda dengan umat Islam, jika melakukan kesalahan atas dasar lupa, Allah memaafkannya.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan lainnya)

Menurut Imam An-Nawawi (w. 1277 M), hadits ini memiliki banyak faedah dan hal-hal penting. Andai saja (persoalan-perosalan terkait di dalamnya) dihimpun, maka akan menjadi satu buku tersendiri. (Husain ash-Shadiq, Suâl wa Jawâb fî Syarhi al-Arba’în, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2015], h. 628)

Pernyataan An-Nawawi ini menunjukkan betapa memaafkan dalam agama Islam adalah salah satu ajaran pokok.

Baca juga: Syekh Ramadhan Al-Buthi: Mengapa Para Pemeluk Agama Kerap Bertengkar?

Demikian pula Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 973 H), karena pesan memaafkan di dalamnya, hadits ini dikatakan sebagai ‘separuh dari syariat’. Alasannya, perbuatan manusia tidak lepas dari dua hal. Adakalanya dilakukan atas dasar kesengajaan dan kehendak pribadi. Ini yang dinamakan perbuatan sengaja (fi’lul ‘amd). Sehingga jika melakukannya, akan mendapat balasan dosa.

Adakalanya pula, masih menurut Ibnu Hajar, perbuatan itu dilakukan atas dasar kesengajaan dan kehendak pribadi. Bisa jadi berupa keterpaksaan (al-ikrâh), lupa (an-nisyân) dan ketersalahan (al-khatâ’). Inilah yang dimaksud hadits di atas (tidak dijatuhi dosa jika melakukannya). Karena demikian, maka tidak salah jika hadits ini disebut sebagai ‘separuh dari syariat’. (Al-Haitami, Al-Fath al-Mubîn bi Syarhi al-Arba’în, [Saudi, Darul Minhaj: 2008] h. 607-608)

Dalam persoalan-perosalan agama (fiqih), sebagaimana kita ketahui, banyak sekali hal-hal yang jika dilakukan atas dasar ketersalahan, lupa, ataupun terpaksa, maka syariat tidak mencatatnya sebagai dosa.

Sebagai contoh saja. Orang yang tidak tahu hukum shalat adalah wajib, seandainya tidak melaksanakan shalat, maka ia tidak mendapat dosa. Orang yang makan di siang hari bulan puasa karena lupa, puasanya tetap sah. Bahkan, orang yang dipaksa untuk menyatakan keluar dari agama (murtad), ia tetap berstatus Muslim dan tidak berdosa.

Dalam kaidah fiqih disebutkan,

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ

“Jika kondisi sudah terdesak, maka menjadi lebih leluasa.”

Rasulullah yang Pemaaf

Sebagai teladan bagi umatnya, tentu Nabi Muhammad ﷺ sudah mencontohkan sendiri bagaimana beliau dengan mudaah memaafkan orang lain.

Dikisahkan, suatu kekita Rasulullah sedang berkumpul bersama para sahabat di masjid. Tiba-tiba datang seorang Arab Badui (orang dari suku Arab pedalaman) dan kencing di salah satu sudut masjid. Melihat kejadian itu, sahabat geram dan hendak membentak si Badui tadi. Namun, Rasulullah mencegahnya, membiarkan Badui tadi untuk menuntaskan buang air kecilnya. Setelah tuntas, baru kemudian Rasulullah memerintahkan salah satu sahabat mengambil air dan menyiram bekas kencing tadi. Bukan untuk mearahinya.

Orang Arab Badui memang hidup di pelosok, jauh dari keramaian publik. Hidup mereka sebagai pengembara di Jazirah Arab dan berpindah-pindah tempat (nomaden). Sehingga, wajar jika jauh dari ilmu pengetahuan, termasuk banyak tidak tahu soal hukum. Nabi yang menyadari ketidaktahuan mereka, tidak menyalahkan kesalahan yang diperbuatnya saat di masjid, apalagi memarahi.

Sekarang, kita mencoba menelisik kisah perjuangan orang-orang Mukmin selama di Makkah. Mereka, termasuk Nabi Muhammad ﷺ sendiri, kerap mendapat siksaan dan penindasan. Bahkan tidak jarang yang berakhir meregang nyawa.

Sejarawan Safyurrahman al-Mubarakfuri dalam Rahîq al-Makhtûm mencatat lengkap nama-nama itu beserta berbagai penindasan yang mereka alami. Nama-nama seperti Utsman bin ‘Affan, Shuhaib bin Sinan ar-Rumi, Bilal, ‘Ammar bin Yasir, Khabbab bin al-Arat, dan lain sebagainya adalah tokoh-tokoh tertindas pada masa Islam awal. Sampai-sampai, ada salah satu sahabat yang pura-pura keluar Islam demi menyelamatkan nyawanya.

Adalah ‘Ammar bin Yasir, seorang sahabat yang disiksa habis bersama keluarganya. Pilihan mereka hanya dua, keluar dari agama Islam, atau disiksa habis-habisan. Dengan tegar, mempertahankan keimanan adalah pilihan mereka. Akhirnya, Ayahnya  (Yaisr) sampai meninggal dunia dalam penyiksaan itu. Sementara sang ibu (Sumayyah), kemaluannya ditusuk menggunakan tombak oleh Abu Jahal hingga menemui ajal.

Meski melihat ibu dan papaknya dibunuh dengan tragis di depan matanya, sedikit pun tidak melunturkan iman ‘Ammar. Hanya saja, demi menyelamatkan nyawa, ia pura-pura menyatakan keluar dari Islam (murtad). Berikutnya, ‘Ammar menyesal atas pernyataannya itu. Merasa sangat bersalah.

Singkat cerita, ‘Ammar menemui Rasulullah seraya menangis menyesali apa yang baru saja diperbuatnya. Namun, Nabi mengerti dan memaafkan apa yang ‘Ammar perbuat karena yang dilakukannya itu dalam keadaan sangat terpaksa, demi menyelamatkan nyawa. Dari peristiwa ini, kemudian turun ayat Al-Qur’an yang membenarkan perbuatan ‘Ammar.

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ

 Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (QS. An-Nahl [16]: 106) (Almubarakfuri, Rahîq al-Makhtûm, [Riyadh: Muntada al-Tsaqafah, 2013], h. 85)

Baca juga: Kepincangan Semangat Beragama Tanpa Ilmu dan Mahabbah

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Di antara sikap kasih sayangnya itu adalah menghukumi sesuatu sesuai situasi dan kondisi. Tidak membenarkan semua tindakan, juga tidak menyalahkan semua perbuatan. Tegas dalam mengambil keputusan, juga bijak dalam menjatuhi hukuman.

Kontributor

  • Muhamad Abror

    Jurnalis lepas dan penulis artikel keislaman (alumnus Pesantren KHAS Kempek Cirebon, mahasantri Mahad Aly Sa'iidusshiddiqiyah Jakarta). Asal Brebes Jawa Tengah.